5. Berkolaborasi antar industri dan akademisi untuk berbagi data dan informasi dalam upaya memerangi resistensi antimikroba.
Adapun pihak industri perunggasan dan farmasi yang menandatangani deklarasi tersebut diantaranya: PT. Charoen Pokphand Indonesia, PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT. Medion Farma Jaya, PT. Satya Samitra Niagatama, PT. Agrinusa Jaya Santosa, dan PT. Elanco Animal Health Indonesia (sebagai perwakilan dua pemangku kepentingan industri perunggasan swasta dan empat perusahaan obat hewan).
Keenam perusahaan ini juga akan mengajak perusahaan lain untuk dapat ikut berkomitmen mengatasi permasalahan resistensi antimikroba.
“Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen dan merupakan langkah nyata dari dukungan pihak industri terhadap Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba Tahun 2020-2024”, ungkap Dirjen PKH Nasrullah.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan G20 di Bali, dimana negara-negara anggota G-20 berkomitmen meningkatkan upaya ketahanan sistem pangan dan pertanian melalui kerjasama yang efektif dengan stakeholder terkait, melalui promosi kerjasama public-private, investasi pengembangan kapasitas dan inovasi solusi permasalahan dampak produksi yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Pertanian juga mengajak berbagai pihak khususnya sektor swasta untuk berkontribusi nyata dalam aksi pengendalian AMR di Indonesia.
Salah satu ancaman terbesar bagi kesehatan global
Load more