Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi kardus durian yang menyeret nama Mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar alias cak Imin kembali dilakukan penyelidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengatakan bahwa sudah ada surat penyelidikan terkait perkara kardus durian.
"Kami juga masih sifatnya surat perintah penyelidikan," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Karyoto mengungkapkan, pihaknya masih belum memutuskan apakah perkara kardus durian ini, apakah akan naik penyidikan atau tidak. Namun, dia memastikan pimpinan KPK sudah sangat objektif dan transparan dalam melihat kasus ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsk (KPK) Johanis Tanak meminta tim penyidik lembaga antirasuah, kembali melakukan gelar perkara atas kasus korupsi kardus durian.
Kasus ini menyeret nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans).
Menurut pimpinan KPK yang belum lama dilantik ini, gelar perkara diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya bukti yang cukup terkait pengembangan perkara ini.
"Saya berharap ada dulu ekspose biar kita lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga," kata Johanis kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Selasa (22/11/2022).
Load more