Putri Candrawathi yang tengah ditahan di Rutan Salemba dikabarkan terpapar Covid-19 sehingga tidak bisa menghadiri secara langsung lanjutan sidang pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (22/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan kondisi tersebut, Putri Candrawathi memberian kesaksian lewat sambungan virtual. Istri Ferdy Sambo itu kemudian mengajukan pembantaran atau penundaan penahanan agar bisa menjalani perawatan kesehatan secara intensif lewat kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Arman Hanis meminta hakim agar membolehkan Putri dirawat oleh dokter pribadinya.
"Tadi pagi saya sampai ke sini diinformasikan jaksa bahwa klien kami terkonfirmasi positif Covid, sehingga kami melakukan mengajukan permohonan untuk dokter pribadi klien kami dapat melakukan perawatan," katanya.
"Jadi kalaupun tidak bisa pembantaran. Kami cuma ingin klien kami dirawat sekali dua kali kunjungan," imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa kemudian mempersilakan Kuasa Hukum Putri Candrawathi melakukan pembantaran dari Rutan Salemba jika tim kesehatan yang disediakan dirasa kurang mampu membantu.
"Saudara penasihat hukum, kalau seandainya rumah sakit kejaksaan dipandang tidak mampu, silakan lakukan bantaran," jawab Wahyu di PN Jakarta Selatan.
Di sisi lain suami terdakwa Putri Candrawathi, Ferdy Sambo turut memberikan komentarnya soal istrinya yang terpapar Covid-19.
"Keluarga saya mematuhi prosedur penanganan Covid-19," ujar Sambo yang hadir langsung di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Sambo menilai kemungkinan istrinya terpapar Covid-19 karena tidak mematuhi protokol kesehatan saat menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Istri saya tak mematuhi di rutan Kejaksaan makanya positif sekarang. Selama ini belum pernah positif," kata Sambo.
Load more