Jakarta – Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara akan menjalani agenda pemeriksaan konfrontasi terkait penyalahgunaan narkoba hari ini, Rabu (23/11/2022).
"Sedianya digelar pada Senin (21/11/2022) dalam perkara narkoba 5 kilogram sabu. Diundur pada Rabu. Pengunduran jadwal ini karena kondisi Dody kurang sehat," ujar Koordinator Tim Penasihat Dody, Adriel Viari Purba, Senin (21/11/2022) lalu.
Adriel menjelaskan agenda konfrontasi merupakan salah satu metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik sehingga Dody sebagai pihak yang berniat membuka kasus ini secara terang benderang siap mengikuti hal-hal yang menjadi kewenangan penyidik.
“Kami memperoleh informasi jadwal ulang setelah surat elektronik kami dibalas penyidik dan klien saya siap memberikan keterangan sebenar-benarnya atas perkara ini,” ujarnya.
Di samping penjadwalan ulang pemeriksaan konfrontasi, Adriel sebagai penasihat hukum Dody, Anita alias Linda dan Samsul Maarif juga menilai keterangan tersangka narkoba Teddy melalui pengacaranya soal 5 kilogram sabu sebagai barang bukti merupakan hal keliru dan tidak konsisten.
Apalagi keterangan Teddy lewat pengacaranya dan mantan pengacaranya berubah-ubah dan saling bertentangan satu dengan lainnya.
Sementara itu, pengacara Teddy saat ini, yakni Hotman Paris menyebutkan sabu 5 kilogram yang dianggap diedarkan itu masih ada dan utuh disimpan kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi.
“Keterangan Teddy lewat kedua pengacara ini berbeda-beda sehingga sulit untuk dipercayai kebenarannya,” kata Adriel.
Berbeda dengan Teddy, menurut Adriel, keterangan Dody, Linda dan Arif yang merupakan kliennya justru saling berkesesuaian antara satu dengan yang lainnya.
Sesuai dengan keterangan kliennya yang tertuang dalam BAP, baik Dody, Linda dan Arif bergerak untuk menyisihkan dan menjual sabu 5 kilogram karena sama-sama mendapat perintah dari Teddy.
Bahkan, komunikasi antara Teddy kepada Dody soal perintah penyisihan sabu 5 kilogram itu berlangsung hingga sekitar sebulan sejak kasus pengungkapan kasus narkoba yang dibongkar Polres Bukit Tinggi pada 14-15 Mei 2022.
Adapun tawas yang ditukar berdasarkan perintah Teddy itu terdapat dalam barang bukti yang dimusnahkan.
Dengan kata lain, Teddy memerintahkan Dody mengambil sabu untuk dijual kembali bagian dari 35 kilogram sabu yang dimusnahkan. (ant/nsi)
Load more