Sebelumnya, Komisi III sepakat tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai hakim konstitusi dalam rapat paripurna DPR RI pada 29 September 2022 lalu.
DPR juga sekaligus menetapkan Guntur Hamzah yang saat itu menjabat sekretaris jenderal MK menjadi hakim konstitusi berdasarkan pengajuan DPR.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyebut pencopotan Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena kinerjanya dinilai mengecewakan.
Bambang menyebut Aswanto kerap menganulir produk hukum yang dibuat DPR. (ant/nsi)
Load more