Jakarta - Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan 1 tersangka berinisial FI atas pembuat website palsu pembelian tiket Formula E Jakarta dan perubahan tarif transfer Bank BRI.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan tersangka terdiri dari 3 orang berusia sekitar 25 tahun.
"Satu orang tersangka laki-laki ditangkap pada hari Senin tanggal 26 September 2022 jam 07.00 WITA di rumah tersangka yang berlokasi di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 buah HP merek Redmi Note 8 Pro, 1 buah CPU, 4 buah ATM, 6 buah buku tabungan, 3 buah harddisk, 1 buah flashdisk, 1 buah router, 1 buah KTP, 1 bundel printout mutasi rekening, 2 buah akun gmail, 1 akun pelanggan exabytes dan 1 buah akun pelanggan idcloudhost.
Dia mengatakan 2 tersangka lainnya, inisial H dan N, masih dalam tahap pencarian. Adapun peran FI adalah membuat, mengelola dan menjalankan website palsu.
Sedangkan, H berperan membantu pembuatan website dan N yang berkomunikasi dengan korban.
"Tersangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," jelas dia.
Load more