Jakarta - Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan tak bisa menangkap pelaku dugaan penghinaan Iriana Jokowi yang dilakukan oleh Kharisma Jati di akun Twitter @KoprofilJati.
Menurut Reinhard, pihaknya tak bisa menangkap pelaku karena sampai saat ini tidak ada pihak yang melaporkan Kharisma Jati atas tindakan dugaan penghinaan ibu negara itu.
Dia menjelaskan dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku dapat ditindak atau ditangkap jika ada pihak yang melaporkan.
"Pelapornya gini, kalau dalam SKB 3 menteri itu jadi harus ada pelapor langsung yang merasa dirugikan. Sampai sekarang belum ada kan," jelas dia.
Adapun yang melaporkan harus pihak yang merasa dirugikan langsung.
"Atas yang itu ya, Pasal 27 ayat 3 untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut ya. Harus yang dirugikan," ujarnya.
Di sisi lain, Reinhard menyatakan pihaknya telah melakukan profiling terhadap pemilik akun Twitter tersebut. Sementara akun Twitter-nya akan diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk diblokir.
"Untuk akunnya mungkin kita ajukan untuk diblokir ke Kominfo," tandas dia. (saa/ree)
Load more