Dia mengaku terdapat perkembangan yang signifikan terkait perubahan pasal RKUHP ini.
Hal ini usai dirinya melobi dan berdiskusi dengan anggota Komisi III yang lain.
"Saya dan beberapa rekan di Komisi III hari ini akan mendorong agar beberapa pasal yang berpotensi mengancam demokrasi sebaiknya dihapuskan saja atau setidaknya dilakukan perubahan dengan memberi batasan yang ketat," ujarnya.
"Karena keputusan ada di dua pihak, DPR dan pemerintah, tentu harapannya pemerintah dapat menyetujui usulan ini demi mewujudkan RKUHP yang demokratis," sambung Taubas. (saa/nsi)
Load more