Jakarta – Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Jodi Mahardi menegaskan Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara tidak dimiliki pihak manapun.
Jodi mengatakan hal itu menyusul adanya pemberitaan di media massa yang menyebutkan Kepulauan Widi dilelang di situs lelang asing Sotheby's Concierge.
Jodi menegaskan Indonesia memiliki perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak mana pun secara utuh.
"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” kata Jodi, Kamis (24/11/2022).
Jodi menjelaskan Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.
Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama.
Akan tetapi, kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.
Dia mengatakan apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan/subjek hukum nasional, proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Jodi juga menegaskan kedaulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia tidak perlu diragukan dan telah diakui dunia. (ant/nsi)
Load more