Jakarta - Kuasa Hukum Henry Yosodiningrat menanggapi kesaksian Ketua RT 05 RW 01 di Kompleks Polri Duren Tiga Seno Soekarto.
Kuasa Hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria itu menanggapi kesaksian terkait penggantian DVR CCTV yang tanpa sepengetahuan Seno.
Menurut Henry, kliennya tak berkaitan atas penggantian DVR CCTV itu. Sebab, kliennya hanya mengamankan bukan memindahkan.
"Itu bukan urusan mereka berdua minta izin karena mereka berdua tidak memindahkan bahwa perintah yang katanya perintah dari Agus kepada Irfan untuk mengamankan," jelas Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Atas hal ini, dia meyakini kesaksian Seno yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan obstruction of justice tak memberatkan Hendra dan Agus.
Dia pun menjelaskan maksud dari mengamankan dalam perintah Agus kepada Irfan Widyanto.
Bahwa, makna perintah Agus itu adalah untuk mengambil DVR CCTV dan diserahkan kepada pihak penyidik.
"Kan kita sudah uji pengertian mengamankan itu mengambil lalu menyerahkan kepada penyidik, bukan mengamankan terus dia berdiri mengamankan pegang senjata itu, bukan," jelas Henry. (saa/nsi)
Load more