Jakarta - Kuasa Hukum Henry Yosodiningrat menyatakan kesaksian Seno Soekarto selaku Ketua RT 05 RW 01 di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak berkaitan atas dakwaan kliennya.
Terkait hal ini, dia menegaskan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak keberatan atas kesaksian Seno.
"Keterangan saksi sama sekali tidak menyangkut apa yang didakwakan terhadap terdakwa Hendra dan Agus," kata Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
"Jadi mereka bilang enggak keberatan. Jadi enggak ada hubungannya dengan dakwaan terhadap mereka berdua," sambung dia.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum membacakan kesaksian Seno di persidangan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini.
Kesaksian dibacakan karena Seno tidak hadir dengan alasan sakit berat.
Salah satu kesaksiannya adalah pihaknya tidak menerima permintaan izin dari Hendra dan Agus atas penggantian DVR CCTV.
Load more