Jakarta - Kuasa Hukum Henry Yosodiningrat menyatakan kesaksian Seno Soekarto selaku Ketua RT 05 RW 01 di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak berkaitan atas dakwaan kliennya.
Terkait hal ini, dia menegaskan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak keberatan atas kesaksian Seno.
"Keterangan saksi sama sekali tidak menyangkut apa yang didakwakan terhadap terdakwa Hendra dan Agus," kata Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
"Jadi mereka bilang enggak keberatan. Jadi enggak ada hubungannya dengan dakwaan terhadap mereka berdua," sambung dia.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum membacakan kesaksian Seno di persidangan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J hari ini.
Kesaksian dibacakan karena Seno tidak hadir dengan alasan sakit berat.
Salah satu kesaksiannya adalah pihaknya tidak menerima permintaan izin dari Hendra dan Agus atas penggantian DVR CCTV.
Hendra dan Agus didakwa Jaksa Penuntut Umum karena terlibat dalam menghilangi CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Keduanya menghadapi dua dakwaan dari JPU. Dakwaan pertama, dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua, Hendra dan Agus dijerat Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (saa/nsi)
Load more