Juga kami belum mendapatkan kerjasama itu dengan Ibu PC sendiri. Ada syarat dalam Undang-undang yang belum dia penuhi. Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," jelasnya.
Edwin menjelaskan, pihaknya didorong untuk memberikan perlindungan lantaran PC dinilai menjadi korban kekerasan seksual. Sebab, jika merujuk pada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka korban harus segera dilindungi.
"Kami tidak tahu motifnya apa (desakan memberikan perlindungan), yang tahu adalah pihak pengundang. Tapi, alasannya karena ini (PC) korban kekerasan seksual. Karena korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK gitu," ungkap Edwin. (viva/Mzn/kmr)
Load more