Jakarta - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih menjadi misteri. Kini kasus ini masih berjalan, seluruh terdakwa dalam pembunuhan berencana tersebut sudah sampai tahap persidangan.
Dalam kasus ini, Saor Siagian sebagai Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran seharusnya terlibat dan turut bertanggung jawab dalam kasus ini.
Saor Siagian. (Tim tvOne)
Sebab, salah satu anak buahnya menjadi pemimpin atas pertemuan untuk melindungi Putri Candrawathi yang kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Saor Siagian menduga adanya persetujuan dari Irjen Fadil Imran agar langkah ini dapat berjalan.
Saor Siagian selaku Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran seharusnya ikut bertanggung jawab dalam kasus Ferdy Sambo.
Khususnya untuk dugaan rekayasa kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Menurut Saor, dalam kasus Ferdy Sambo tersebut, Irjen Fadil telah memberi persetujuan kepada AKBP Jerry Siagian yang saat itu memimpin sebuah pertemuan.
Diketahui, AKBP Jerry Siagian saat itu masih menjabat sebagai Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya.
Irjen Fadil Imran (Antara)
Pertemuan dengan sejumlah lembaga negara dan LSM tersebut disebut bertujuan untuk memberi perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
"Bahwa beberapa waktu yang lalu, Wadirkrimum Polda Metro Jaya saudara Jerry Siagian itu memimpin satu pertemuan beberapa lembaga negara, seperti LPSK, Komnas Perempuan, Kompolnas, dan beberapa NGO dalam rangka agar LPSK melindungi Putri Candrawathi," ujar Saor dalam keterangannya, Selasa 22 November 2022 sebagaimana dikutip dari laman VIVA.co.id.
Saor menduga Irjen Fadil Imran telah memberikan lampu hijau kepada AKBP Jerry untuk memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.
"Pertanyaannya apakah seorang Wadir bisa memimpin tanpa persetujuan atau paling tidak instruksi dari Kapoldanya?," kata Saor.
Saor menambahkan, selain karena dia memberi atensi terhadap AKBP Jerry dalam rekayasa kasus pelecehan seksual, penyidikan dan locus kasus pembunuhan Yosua Hutabarat masuk dalam yurisdiksi Polda Metro Jaya.
Dengan begitu, kata Saor, mengisyaratkan bahwa penyidikan kasus yang diotaki Ferdy Sambo telah beralih dari Polres Metro Jakarta Selatan kepada Polda Metro Jaya.
"Karena pertemuan itu di Polda Metro Jaya, artinya saudara Fadil itu ikut bertanggung jawab secara etik, atau diduga ada pelanggaran kode etik," ucap Saor.
Putri Candrawathi (tvOne/Julio Trisaputra)
Sebagai informasi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan ada upaya untuk mendorong pihaknya memberikan perlindungan ke istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang berinisial PC.
Dorongan atau desakan ini muncul saat LPSK menghadiri pertemuan di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan ini, turut hadir Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut, hadir pihak kementerian atau lembaga lain. Jadi bukan hanya LPSK," kata Edwin kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus 2022 silam.
"Di situ ada KemenPPA, Komnas Perempuan, ada KPAI, ada dari kantor Staf Presiden, LSM dan ada dari psikolog juga. Betul hadir (Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry). Dihadiri dan dipimpin oleh beliau juga. Dalam forum itu juga ada kehendak dengan mengundang LPSK untuk segera melindungi ibu PC," sambungnya.
Namun, dorongan untuk memberikan perlindungan terhadap PC tidak bisa dikabulkan LPSK. Kata Edwin, pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan perlindungan karena sejak awal telah melihat adanya kejanggalan atas apa yang dialami PC dalam kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, sejak awal ada hal-hal tak biasa yang terjadi dibalik kasus tewasnya Brigadir J. Setiap peristiwa pembunuhan harusnya menjadi perhatian utama, namun di kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pencabulan dan dugaan percobaan pembunuhan.
"Padahal yang fakta yang tak terbantahkan ada orang meninggal dan meninggalnya karena dibunuh. Kenapa itu tidak diproses dan kenapa semua masalah dibebankan kepada yang meninggal. Itu menurut kami sudah suatu hal yang nggak wajar," kata Edwin.
Juga kami belum mendapatkan kerjasama itu dengan Ibu PC sendiri. Ada syarat dalam Undang-undang yang belum dia penuhi. Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," jelasnya.
Edwin menjelaskan, pihaknya didorong untuk memberikan perlindungan lantaran PC dinilai menjadi korban kekerasan seksual. Sebab, jika merujuk pada Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, maka korban harus segera dilindungi.
"Kami tidak tahu motifnya apa (desakan memberikan perlindungan), yang tahu adalah pihak pengundang. Tapi, alasannya karena ini (PC) korban kekerasan seksual. Karena korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK gitu," ungkap Edwin. (viva/Mzn/kmr)
Load more