Jakarta - Terdakwa kasus obstruction of justice dalam penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Namun, dia membantah kesaksian Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga, Seno Soekarto bahwa tak ada laporan atas penggantian DVR CCTV itu.
"Keterangan dari Marzuki dan Zapar, menyatakan bahwa CCTV oleh saya sendiri. Saya meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon," kata Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Atas hal ini, dia mengaku keberatan dengan pernyataan Seno yang mengatakan penggantian DVR CCTV dilakukan oleh orang tak dikenal.
"Keberatan saya bahwa keterangan dari Pak RT ini menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal," kata dia.
Dia juga mengaku memberitahukan asal tempatnya bekerja, yakni Bareskrim Polri, saat menyerahkan identitas ke Satpam Zapar.
Load more