Jakarta - Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin, Juanedi Sahibi tegaskan bahwa kehadiran Kompol Aditya Cahya sebagai saksi adalah awal yang penting dalam kasus laporan terkait Digital Video Recorder (DVR) CCTV.
Dalam hal ini Junaedi Sahibi sebut bahwa laporan yang dibuat oleh Kompol Aditya tidak masuk akal karena hanya berlandaskan dus DVR dan keterangan secara lisan.
“Saksi pelapor ini adalah saksi awal yang penting dalam kita melihat perjalanan case ini, apa yang dia laporkan. Karena kalau kita buat laporan polisi itu udah mesti ada alat buktinya apa yang kita ajukan,” kata Junaedi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).
“Ini gimana bisa cuma berdasarkan kardus, berdasarkan omongan lalu itu lisan, tidak ada suratnya. Kemudian itu dijadikan laporan dan diterima, naik penyidikan. Lalu gimana itu caranya dari lidik naik ke sidik?” sambungnya.
Junaedi pun menyindir bahwa apa laporan yang dibuat oleh Aditya tidak lebih adalah gosip semata. Hanya berdasarkan omongan bersifat lisan. Bahkan Aditya tidak memiliki laporan terkait barang yang hilang.
Bahkan Junaedi pun heran bagaiman berita acara baru terbut usai membuat laporan. Bagi Junaedi ini adalah mekanisme kerja yang salah.
“Dalam kardus itu baru dibuat berita acaranya setelah buat laporan. Gimana ngambil barang seseorang ya, dijadikan laporan, baru setelah laporannya naik sidik, baru dibuat berita acaranya,” singgung Junaedi.
Load more