"Betul ya saya (periksa Ismail Bolong)," tutur Hendra sambil tersenyum.
Ismail Bolong (tangkapan layar Instagram/Terang Media)
Sebelumnya diberitakan, beredar laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022.
Dari dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali.
Waktu pemberian uang koordinasi tersebut diketahui pada bulan Oktober, bulan November dan bulan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial.
Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.
Load more