Jakarta - Marcella Santoso selaku Kuasa Hukum Arif Rahman Arifin mempertanyakan langkah yang diambil pelapor saksi Kompol Aditya Cahya terkait barang bukti dus Digital Video Recorder (DVR).
Sebab tidak adanya tanda bukti tertulis yang menyatakan dus DVR tersebut diterima oleh siapa, apalagi DVR itu bukan lah milik pribadi melainkan milik Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
“Saya minta bukti tertulis, sebenarnya kan bisa ada tanda terima kalau kita ambil barang orang, tanda terima, berita acara, apalagi itu milik kompleks,” kata Marcella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).
Dalam hal ini, Marcella mempertanyakan apa kepentingan satpam bernama Marzuki, mengapa Aditya mengambil barang bukti berupa dus DVR lewat seorang satpam bukan ketua lingkungan.
“Disampaikan pelapor saudara sendiri itu milik kompleks. Kenapa bukan diambil dari ketua komplek, atau diambil dari ketua warga, ketua lingkungan, kenapa diambil dari Pak Marzuki (satpam),” cecarnya.
Hal ini dinilai penting untuk diketahui lantaran dus DVR tersebut dapat membuat terduga tersangka Arif Rahman masuk penjara. Maka dari itu perlu kejelasan asal usul dus DVR tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kompol Aditya Cahya sebagai salah satu saksi menyatakan bahwa ada DVR yang berasal dari CCTV salah satu penghuni Kompleks Polri Duren Tiga di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Load more