"Ditreskrimsus Polda Kaltim tidak melalukukan upaya penegakan hukum atas adanya penambangan batubara ilegal dikarenakan telah menerima uang koordinasi serta adanya intervensi dari PJU Polda Kaltim, unsur TNI dan Setmilpres," demikian dikutip dari laporan itu.
Diketahui, Ismail Bolong pernah menyebutkan telah memberikan dana Rp6 miliar pada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Pernyataan Ismail Bolong langsung mencuat ke publik dan dipertanyakan banyak pihak.Akan tetapi, Ismail Bolong akhirnya menyampaikan klarifikasi, dan meminta maaf terkait video yang ramai beredar itu.
Setelah isu itu ramai diperbincangkan, dugaan adanya aliran dana dari tembang ilegal di Kaltim itu juga santer disuarakan oleh Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan.
Semasa masih aktif sebagai polisi, Hendra mengaku turun langsung mengusut kasus itu. Hendra pula yang memeriksa Ismail Bolong dan membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk dilaporkan ke Ferdy Sambo selaku kepala Divpropam Polri.
"Itu, kan, ada semua bukti-bukti," kata Hendra saat dikonfirmasi awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11/2022).
Load more