Jakarta - Ismail Bolong pernah menyebutkan telah memberikan dana Rp6 miliar pada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam kasus setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur. Ternyata, dugaan suap dari tambang ilegal itu diduga kuat juga mengalir ke sejumlah pejabat di Polda Kaltim.
Berdasarkan data laporan hasil penyelidikan Nomor R/1253/iv/WAS.2.4./2022/Divproram yang ditujukan ke Kapolri, menyebutkan bahwa ada uang koordinasi yang diberikan dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.
"Sejak bulan Juli 2020, para pengusaha dan penambang batubara ilegal memberikan uang koordinasi secara satu pintu melalui Dirreskrimsus atas petunjuk Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, untuk dibagikan kepada PJU Polda Kaltim dan Polres yang wilayah hukumnya ada penambangan batubara ilegal tersebut," demikian bunyi laporan hasil penyelidikan, yang diterima redaksi, Minggu (27/11/2022).
Kemudian, sepanjang Juli 2020 sampai dengan September 2021, uang koordinasi dikelola oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bharata Indrayana, dengan sistem pembagian bervariasi, yakni antara Rp30 ribu hingga Rp80 ribu per metrik ton.
Pada bulan Oktober, November dan Desember 2021, uang yang dikelola oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim Kaltim yang dijabat oleh Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, dengan sistem pembagian sebagai berikut:
1. Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahas, besarannya 50 persen, atau senilai Rp 5 miliar.
2. Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Hariyanto, besarannya 10 peren, atau senilai Rp 1 miliar.
Load more