Adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal.
"Selain itu adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes Pol Budi Haryanto (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter bareskrim Polri) dan Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran," demikian bunyilaporan itu.
3. Dugaan Pelanggaran Anggota Polri
Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.
"Berdasarkan (tiga) kesimpulan diatas, direkomendasikan kepada Jenderal (Kapolri) agar Kapolda Kaltim melakukam pembenahan manajerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan pegiatan penambangan ilegal, maupun pungli (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan ilegal," demikian dikutip dari laporan itu.
Dokumen laporan hasil penyelidikan itu nampak ditandatangani oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Load more