Jakarta - Akibat mengoceh soal kasus dugaan gratifikasi atau suap tambang batu bara ilegal. Nasib mantan anggota Polisi dari Kesatuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong saat ini dipanggil Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua Ismail Bolong, yang akan dilakukan Kabareskrim pada pekan depan. Hal itu dibeberkan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, kepada awak media, Minggu (27/11/2022).
Bahkan dia mengaku, pihaknya masih berupaya mencari keberadaan Ismal Bolong.
"Kalau rumahnya, jelas semua (sudah diketahui), hanya keberadaan yang bersangkutan, ya (yang belum tahu). Namun, nanti kami kabari, ya," ujar Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Kolase Foto Aiptu (purn) Ismail Bolong
Di samping itu, dia kita katakan, pemanggilan pertama terhadap Ismail Bolong dilewati tanpa kehadiran yang bersangkutan. Oleh karena itu, dia ungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan pemanggilan kedua terhadap Ismail Bolong.
"Minggu depan, ya (pemanggilan kedua)," jelasnya.
Sambung Sigit menuturkan, pengusutan kasus Ismail Bolong tersebut tentu dimulai dari pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.
“Tentunya kita kan mulai dari Ismail Bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa,” ujar Sigit.
Tak sampai situ saja, Sigit juga mengaku telah menginstruksikan kepada jajarannya di Polri maupun di Polda Kaltim untuk mencari keberadaan Ismail Bolong untuk pemeriksaan dalam memperoleh keterangan dan alat bukti sebagai tindak lanjut proses pidananya.
“Karena kan kalau proses pidana kan pasti harus ada alat bukti yang cukup,” pungkasnya.
Dilansir dari VIVA, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, soal kasus gratifikasi tambang tersebut, pihaknya bakal memulai dari Ismail Bolong terlebih dahulu.
Setelah Ismail Bolong ditemukan, ia katakan, akan diperiksa lalu akan mengacu pada hasil penyelidikan. Sebab, dia sebutkan, satu tindakan pidana harus ada alat buktinya.
"Tentunya kami mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kami periksa. Karena kan kalau pidana harus ada alat buktinya," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, seperti yang dilansir dari VIVA, Minggu (27/11/2022).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto.
Sebelumnya diberitakan, setelah mendapat tudingan yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya angkat bicara dan memberi sindiran balik.
Agus Andrianto melontarkan pernyataan mengejutkan dalam merespon tudingan yang disampaikan mantan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan terkait dugaan terima setoran dari tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Tak terima dengan tudingan tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto kemudian menyentil balik eks kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan.
"Tanya saja ke anggota jajaran kelakuan Hendra Kurniawan (HK) dan Ferdy Sambo (FS)," ujar Komjen Agus saat dikonfirmasi wartawan.
Agus malah menyebut ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dalam mengusut kasus tambang ilegal tersebut jika benar namanya terseret seperti dalam laporan hasil penyelidikan Div Propam Polri pada Februari 2022 lalu.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar. Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu," pungkas mantan Kapolda Sumut itu.
Kemudian untuk diketahui, sebelumnya beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp 2 miliar.
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.
Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp 10 miliar tiap bulannya.
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp 5 sampai Rp 10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Tapi tiba-tiba, Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskirm Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.
“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong. (viva/aag)
Load more