Jakarta - Lanjutan sidang perintangan penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan membuka fakta baru terkait tambang ilegal yang disebut Ismail Bolong. Adapun Hendra Kurniawan bongkar soal tambang ilegal, seret Kabareskrim diduga terima Rp 6 Miliar, Senin (28/11/2022).
Sebelumnya bikin geger pengakuan dari Ismail Bolong terkait dugaan suap yang diduga diterima oleh Kabareskrim yang berhubungan dengan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Hendra Kurniawan dan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. (Kolase tim tvOne / Julio Trisaputra)
Mantan anak buah Ferdy Sambo, yang menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan blak-blakan membongkar penyelidikam dugaan tambang ilegal.
Dia menuturkan pihaknya memang melakukan penyelidikan soal dugaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima suap Rp6 miliar dari kasus tersebut.
Saat ditemui dalam sela-sela persidangan sebagai terdakwa, Kamis (24/11/2022), Hendra Kurniawan mengatakan menyelidiki kasus tersebut sesuai fakta di lapangan.
"Ya, kan, sesuai faktanya begitu," ujar Hendra Kurniawan.
Selain itu, Hendra tidak menampik bahwa dirinya sebagai pejabat yang berwenang menyelidiki kasus tersebut.
Sebelumnya, Divrpopam Polri menyelidiki dugaan tambang ilegal yang menyeret anggota Polisi, yakni Ismail Bolong di Kalimantan Timur.
Akibat perbuatan tersebut, Ismail Bolong lantas dipecat dari Polri karena diduga melakukan tindakan ketidakprofesionalan.
Dalam pengakuannya, Ismail Bolong menyebut telah memberi sekitar Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam sebuah video testimoni.
Namun, setelah viral di media sosial, Ismail Bolong mengklarifikasi bahwa video testimoni itu mendapat intervensi dari Hendra Kurniawan.
Kolase Foto Aiptu (purn) Ismail Bolong.
Setelah itu, Hendra Kurniawan awalnya mengaku tidak mengenal Ismail Bolong, bahkan berencana membuat laporan soal dugaan pencemaran nama baik.
Akan tetapi, dia kini berbalik untuk mengungkap kasus tersebut yang mana menyeret Kabareskrim.
"Betul, iya. Tanya pejabat yang berwenang saja. Kan, ada datanya," tegasnya.
Adapun data yang dimaksud ialah hasil penyelidikan Divpropam Polri yang sebelumnya dijabat Ferdy Sambo.
Dalam lembaran penyelidikan itu, Ferdy Sambo melampirkan sejumlah aliran dana yang diduga diterima pejabat Polri, termasuk Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Dikonfirmasi terpisah, Ferdy Sambo mengatakan agar menanyakan persoalan itu kepada pejabat Polri yang berwenang.
Sebab, dia menekankan saat ini posisinya sudah bukan lagi Kadiv Propam Polri. "Tanya pejabat yang berwenang, ya," ujar Fedy Sambo.
Kabareskrim angkat bicara
Sebelumnya diberitakan, setelah mendapat tudingan yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya angkat bicara dan memberi sindiran balik.
Agus Andrianto melontarkan pernyataan mengejutkan dalam merespon tudingan yang disampaikan mantan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan terkait dugaan terima setoran dari tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Tak terima dengan tudingan tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto kemudian menyentil balik eks kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan.
"Tanya saja ke anggota jajaran kelakuan Hendra Kurniawan (HK) dan Ferdy Sambo (FS)," ujar Komjen Agus saat dikonfirmasi wartawan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto.
Agus malah menyebut ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dalam mengusut kasus tambang ilegal tersebut jika benar namanya terseret seperti dalam laporan hasil penyelidikan Div Propam Polri pada Februari 2022 lalu.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar. Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah lempar batu untuk alihkan isu," pungkas mantan Kapolda Sumut itu.
Kemudian untuk diketahui, sebelumnya beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp 2 miliar.
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal. Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur. (lpk/muu/aag/ind)
Load more