Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM), Senin (28/11/2022).
Kasus tersebut menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. dan pihak swasta sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Aula Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Barat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Lima saksi, yakni wiraswasta/pegawai PT ACM 2014-2021 Mukaffi Jemi Naratama, Dewi Ariati selaku ibu rumah tangga, pihak swasta Yayanti serta dua advokat masing-masing Masnen Gustian dan Neshawaty Arsjad.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan dari pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya pada Rabu (23/11).
Load more