Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, umumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4.901.798.
Penetapan UMP tersebut pun dilandasi oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP di mana Kepala Daerah dalam hal ini wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada tanggal 28 November 2022.
“UMP Pemprov DKI sebesar sesuai dengan usulan yg disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker 18/2022 dengan menggunakan alfa 0,2. Jadi, UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” ungkap Andri, Senin (28/11/2022).
Hal ini dia umumkan usai menjalani Rapat Pimpinan bersama dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, di Balai Kota DKI Jakarta.
Kendati demikian, meski Andri menyebutkan ini adalah hasil final namun dia berharap tidak ada masalah penetapan UMP 2023.
“Namun perlu saya sampaikan, saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait masalah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.
Lebih lanjut, ada pun penetapan alfa sebesar 0,2 persen tersebut hasil dari penyesuaian dengan beberapa pihak yang terkait.
Seperti usulan dari pihak Kadin sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1. Sementara unsur dari Apindo menggunakan PP 36/2021.
“Sedangkan kita di Pemprov DKI, di sidang dewan pengupahan itu ada yang namanya tim pakar. Ada akademisi, praktisi, ada juga unsur BPS. Nah, unsur-unsur ini yang melakukan kajian, survei sehingga ketemu angka 5,6 persen atau alfa 0,2,” pungkasnya. (agr/ito)
Load more