Jakarta – Terkuak di persidangan, Arif Rachman Arifin ternyata diminta menghapus foto usai autopsi jenazah Brigadir J.
Dia diminta menghapus foto itu oleh Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divpropam Polri Susanto Haris.
“Beliau sampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu. Lalu, di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar. Cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto,” ujar Arif, Senin (28/11/2022).
Pernyataan tersebut dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan hakim terkait bagaimana Susanto meminta kepada Arif untuk menghapus dokumentasi usai melakukan autopsi jenazah Brigadir J sekitar pukul 2-3 dini hari.
Selain dokumentasi laporan forensik yang melampirkan hasil visum berupa tujuh luka tembak, Arif mengatakan dia sempat mendokumentasikan peti jenazah ketika diminta untuk mencarikan peti.
“Saya kirim laporan sementara dari dokter forensik yang diterima penyidik. Saya sempat foto. Saya kirim ke Kombes Agus,” katanya.
Ketika itu, Agus Nur Patria menjabat sebagai Kaden A Ropaminal. Agus sempat memerintahkan Arif mencari peti yang terbaik untuk Brigadir J.
Load more