Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur penjelasan seketat mungkin mengenai perbedaan antara penghinaan dan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Menurut Eddy, sapaan akrabnya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022), dengan penjelasan yang terperinci mengenai perbedaan penghinaan dan kritik maka tidak akan ada kesalahan interpretasi mengenai penghinaan dan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara saat menerapkan pasal di RKUHP.
“Kami memberi penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik dan penjelasan di dalam kedua pasal itu kami ambil dari Undang-Undang Pers yang di situ ditegaskan bahwa dalam satu negara demokrasi, kritik itu diperlukan sebagai satu kontrol sosial,” kata Eddy.
Eddy pada Senin ini melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai RKUHP yang telah disepakati di tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah.
Dalam RKUHP tersebut terdapat Pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Eddy mengatakan pasal tersebut juga dibatasi dengan penjelasan bahwa pemerintah dalam pasal tersebut adalah lembaga kepresidenan.
Sedangkan lembaga negara dalam pasal tersebut adalah lembaga legislatif yakni DPR, MPR, DPD dan lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.
"Dan itu (semua) delik aduan," kata Eddy.
Load more