Jakarta - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 telah disepakatan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Jumat (25/11/2022).
Ada pun APBD Tahun Anggaran 2023 yang disepakati sebesar Rp83,78 triliun, naik Rp1,2 triliun dari MoU penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, sebut ada RAPBD 2023 ini akan difokuskan pada tiga program.
“Pertama difokuskan pada 3 program prioritas dengan alokasi sebesar 41,27% APBD melalui belanja dan penyertaan modal daerah, yaitu (1) pengendalian banjir, (2) penanganan kemacetan, dan (3) antisipasi dampak penurunan pertumbuhan ekonomi,” kata Michael, melansir dari keterangan resmi, Selasa (29/11/2022).
“Kemudian alokasi terhadap belanja pendidikan sebesar 21,09% APBD, sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD,” tuturnya.
“Terakhir, alokasi terhadap standar pelayanan minimal kesehatan sebesar 13,47% APBD, sesuai dengan amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa anggaran kesehatan pemerintah daerah dialokasikan minimal 10% dari APBD,” sambungnya.
Selain tiga di atas, rupanya RAPVD 2023 ini juga dimanfaatkan guna menunjang program prioritas daerah lainnya seperti layanan dasar perkotaan, keruangan, ekonomi, hingga pemberian bantuan sosial dan pelayanan publik.
Load more