Yosep dan Eko diduga telah mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur Desy dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar SGD 202.000 atau setara dengan Rp2,2 miliar.
"Untuk proses pengondisian putusan, Desy turut mengajak Nurmanto Akmal yang juga selaku staf di Kepaniteraan MA dan Nurmanto. Selanjutnya, mengkomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho selaku asisten sekaligus sebagai orang kepercayaan," ungkap Karyoto.
Sebab, Gazalba Saleh salah satu hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Karena itu, HT, YP dan ES berkeinginan terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.
"Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut, sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi diantara DY, NA, RN, NP dan GS. Sumber uang yang digunakan YP dan ES selama proses pengondisian putusan di MA berasal dari HT," ujar Karyoto.
Sebagai realisasi janji pemberian uang, YP dan ES juga menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar SGD 202.000 melalui DY.
"Sedangkan, mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD 202.000 dari DY ke NA, RN, NP dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," pungkas Karyoto. (mhs/nsi)
Load more