Jakarta - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2023 telah disepakati oleh DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp83,78 triliun, pada Jumat (25/11/2022).
Anggaran ini pun tampaknya naik sebesar Rp1,2 triliun dari MoU penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, jelaskan alasan mengapa ada kenaikan di luar ketetapan KUA-PPAS 2023.
Kenaikan tersebut disinyalir adanya proyeksi peningkatan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2022.
“Kenaikan tersebut dikarenakan adanya proyeksi peningkatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp6,7 triliun menjadi Rp7,9 triliun,” kata Michael, melansir keterangan resmi, pada Selasa (29/11/2022).
Selain itu, juga ada perubahan pada Rincian Ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Pendapatan Daerah sebesar Rp74,38 triliun dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp9,40 triliun. Sementara Belanja Daerah sebesar Rp74,61 triliun dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp9,16 triliun,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DPRD DKI Jakarta resmi disepakati.
Dalam hal ini Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2023 disepakati sebesar Rp83,7 triliun.
Rapat yang berjalan dengan sangat alot ini berakhir pada Jumat (25/11/2022) pukul 03.44 WIB.
"Alhamdulillah Banggar DPRD dan TAPD DKI Jakarta pagi ini pukul 03.44 menyepakati Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp83,7 triliun," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, lewat keterangan media sosialnya, Jumat (25/11/2022). (agr/ree)
Load more