Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Didik Endro Purwoleksono menyebut, bahwa tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.
Menurut Didik, pernyataan tersebut didasari pada temuan tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, beberapa waktu lalu.
"Karena kalau pelanggaran HAM, itu harus acuannya adalah pengadilan HAM, undang-undang 26 tahun 2000. Dan itu ada dua jenis genosida dan kemanusiaan," jelas Prof Didik dalam Focus Group Discussion brrtema Pertanggungjawaban Pidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, di Kampus B Universitas Airlangga (Unair), dikutip Selasa (29/11/2022).
"Tetapi gas air mata bukan senjata tajam," sambungnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Unair ini juga menyebut, bahwa berdasarkan sejumlah kajian terhadap kasus tragedi Kanjuruhan, maka pasal KUHP yang tepat diterapkan pada para pelaku adalah pasal 359.
Namun pada penerapan pasal tersebut, katanya, perlu didalami apakah aparat kepolisian yang ada di lokasi kejadian telah memahami sejumlah faktor.
Faktor pertama, papar Didik, apakah aparat sudah mengetahui atau tidak tentang regulasi larangan FIFA membawa gas air mata ke dalam stadion.
Kedua, penembakan gas air mata apakah sesuai dengan SOP.
Load more