Ketiga, perlu dibuktikan apakah para korban itu merupakan korban gas air mata.
Dan keempat, apakah bisa dibuktikan bahwa penggunaan gas air mata dalam kejadian itu menyebabkan kepanikan sehingga massa saling berdesakan dan berujung pada terjadinya tragedi.
"Menurut saya dari empat poin tersebut jika salah satunya memenuhi, maka sanksi pidananya bisa dikenakan pasal 359," tandasnya.
Merespons pernyataan tersebut, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus yang menewaskan ratusan Aremania usai pertandingan Derbi Jawa Timur itu.
"Komnas HAM masih mempelajari kasusnya. Mohon maaf belum bisa berkomentar banyak," kata Uli saat dihubungi tvOnenews, Selasa (29/11/2022).
Sebelumnya, Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan menyatakan bahwa ada 7 pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan 7 pelanggaran HAM tersebut, yakni penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, hak kesehatan.
Load more