Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Didik Endro Purwoleksono menyebut, bahwa tragedi Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.
Menurut Didik, pernyataan tersebut didasari pada temuan tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, beberapa waktu lalu.
"Karena kalau pelanggaran HAM, itu harus acuannya adalah pengadilan HAM, undang-undang 26 tahun 2000. Dan itu ada dua jenis genosida dan kemanusiaan," jelas Prof Didik dalam Focus Group Discussion brrtema Pertanggungjawaban Pidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, di Kampus B Universitas Airlangga (Unair), dikutip Selasa (29/11/2022).
"Tetapi gas air mata bukan senjata tajam," sambungnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Unair ini juga menyebut, bahwa berdasarkan sejumlah kajian terhadap kasus tragedi Kanjuruhan, maka pasal KUHP yang tepat diterapkan pada para pelaku adalah pasal 359.
Namun pada penerapan pasal tersebut, katanya, perlu didalami apakah aparat kepolisian yang ada di lokasi kejadian telah memahami sejumlah faktor.
Faktor pertama, papar Didik, apakah aparat sudah mengetahui atau tidak tentang regulasi larangan FIFA membawa gas air mata ke dalam stadion.
Kedua, penembakan gas air mata apakah sesuai dengan SOP.
Ketiga, perlu dibuktikan apakah para korban itu merupakan korban gas air mata.
Dan keempat, apakah bisa dibuktikan bahwa penggunaan gas air mata dalam kejadian itu menyebabkan kepanikan sehingga massa saling berdesakan dan berujung pada terjadinya tragedi.
"Menurut saya dari empat poin tersebut jika salah satunya memenuhi, maka sanksi pidananya bisa dikenakan pasal 359," tandasnya.
Merespons pernyataan tersebut, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus yang menewaskan ratusan Aremania usai pertandingan Derbi Jawa Timur itu.
"Komnas HAM masih mempelajari kasusnya. Mohon maaf belum bisa berkomentar banyak," kata Uli saat dihubungi tvOnenews, Selasa (29/11/2022).
Sebelumnya, Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan menyatakan bahwa ada 7 pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan 7 pelanggaran HAM tersebut, yakni penggunaan kekuatan berlebihan, pelanggaran hak memperoleh keadilan, hak untuk hidup, hak kesehatan.
Kemudian, hak atas rasa aman, hak anak, serta pelanggaran terhadap bisnis dan hak asasi manusia.
"Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia, jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia. Itu tujuh pelanggaran dalam peristiwa tragedi kemanusiaan Kanjuruhan," kata Anam. (rpi/ebs)
Load more