Foto Laksamana TNI Yudo Margono
Menurut dia, aturan pemilihan Panglima TNI dengan bergiliran matra telah diatur dalam Pasal 13 Ayat 4 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kendati demikian, penunjukan Panglima TNI itu adalah hak prerogatif presiden.
"Tetapi kadang-kadang presiden punya diskresi lah kalau sampai mungkin dua kali (giliran matra, baru kemudian AD). Semua kan hak dari prerogatif presiden," jelasnya.
Menurut Rudi, budaya matra bergiliran itu bagus diterapkan untuk menjaga stabilitas di badan TNI. (viva/aag)
Load more