Jakarta - Majelis Hakim pada sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo kali ini, telah mendatangakan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (29/11/2022).
Satu di antaranya, saol berapa lamanya mantan Kasatreskrim tersebut masuk di dalam sel.
"Saya di penetapan khusus (patsus) itu 30 hari yang mulia dan demosi delapan tahun," jawab Ridwan Soplanit di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Lalu, Majelis Hakim mempertanyakan soal hukuman tersebut, dan Ridwan jelaskan, bahwa hukuman itu ia jalani karena kurang profesional.
Setelah itu, ia juga dipertanyakan di mana letak ketidak profesionalnya, sehingga dirinya dihukum.
"Mulai dari mengolah TKP yang mulia," katanya dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Load more