Jakarta - Majelis Hakim pada sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo kali ini, telah mendatangakan Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (29/11/2022).
Satu di antaranya, saol berapa lamanya mantan Kasatreskrim tersebut masuk di dalam sel.
"Saya di penetapan khusus (patsus) itu 30 hari yang mulia dan demosi delapan tahun," jawab Ridwan Soplanit di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Lalu, Majelis Hakim mempertanyakan soal hukuman tersebut, dan Ridwan jelaskan, bahwa hukuman itu ia jalani karena kurang profesional.
Setelah itu, ia juga dipertanyakan di mana letak ketidak profesionalnya, sehingga dirinya dihukum.
"Mulai dari mengolah TKP yang mulia," katanya dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
"Kemudian, barang bukti diambil pihak lain yang mulia, kemudian terkait dengan masalah LP, di mana saat itu dibilang tidak ada dasar LHP-nya pada saat itu dalam membuat LP model A. Tetapi setelah itu kita buktikan ada bukti LHP-nya," sambungnya menjelaskan.
Selanjutnya, Majelis Hakim mempertanyakan dirinya ditempatkan di mana? ia mengaku dirinya dengan tim penyidik lain ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Foto Ferdy Sambo setelah Menghadiri Sidang di PN Jaksel
Di samping itu, Hakim juga mempertanyakan dirinya soal sedang menjalani Sespim, namun terhambat karena peristiwa kasus Ferdy Sambo.
"Betu yang mulia," ujarnya sambil menundukan kepalanya.
Kemudian, saat Majelis Hakim ingin bertanya lagi, Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu malah meminta izin kepada Hakim, untuk mempertanyakan sesuatu kepada Ferdy Sambo.
Setelah itu, Majelis Hakim pun mengaminkan permintaanya dan dirinya pun mulai bertanya kepada Ferdy Sambo yang saat itu berada di ruangan sidang.
"Mungkin sebelum saya beralih ke yang lain, mungkin saya diberi kesempatan bertanya buat senior saya yang mulia, Pak Sambo yang mulia," katanya.
"Pertanyaan saya untuk Pak Ferdy Sambo, Kenapa kami harus dikorbankan dengan masalah ini? (baik ada lagi?) cukup yang mulia," ujar Ridwan Soplanit.
Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo kali ini, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menitikkan air mata dan mengaku menyesal di hadapan hakim.
"Saya sangat menyesal, jadi sekali lagi memohon maaf, saya sudah sampaikan ini di depan kode etik yang mulia, bahwa mereka (Penyidik kasus Ferdy Sambo) tidak salah, mereka hanya secara psikologis pasti akan tertekan dalam proses dalam penyampaian saya," ujar Ferdy Sambo di persidangan, seperti yang dilansir dari tvone, Selasa (29/11/2022).
Ferdy Sambo saat Menghadiri Persidangan Kasus Tewasnya Brigadir J di PN Jaksel.
Namun sebelum Ferdy Sambo mengungkapkan kata penyesalan, mantan Kadiv Propam Polri itu katakan, bahwa dirinya ingin menyatakan permohonan maaf kepada penyidik kasusnya, karena telah mengorbankan para penyidik di kasusnya.
"Mengapa saya mengorbankan para penyidik saya, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang mulia kepada adik-adik saya, karena saya sudah memberikan keterangan tidak benar di awal," ungkap Ferdy Sambo.
"Dan pada sidang kode etik, saya sudah sampaikan adik-adik (pemyidik) ini tidak salah, saya yang salah, tapi mereka harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini, jadi atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya sehingga harus terhambat, jadi saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," ucapnya sambil menitikkan air mata.
Setelah itu, Ferdy Sambo katakan, dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatan ini. Namun, tetap saja mereka (penyidik) diperoses dan dimutasi.
"Seingat saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa goyang dan bersalah. Saya sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya dan anggota, terima kasih," tuturnya sambil menitikkan air mata.
Kemudian diberitakan sebelumnya, rekaman CCTV asli sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap ke publik ketika persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dalam rekaman CCTV, Ferdy Sambo terlihat jelas memasuki rumah dinasnya sebelum membunuh Brigadir J.
Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan terdapat fakta baru yang akhirnya terungkap.
Menurutnya, fakta tersebut ialah Ferdy Sambo tidak mengenakan sarung tangan hitam ketika turun dari mobil.
"Kita lihat sama-sama Pak Ferdy Sambo turun dari mobil itu dan berjalan kelihatan dengan jelas tidak memakai sarung tangan," ujar Arman Hanis di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Dia menjelaskan fakta tersebut akan sangat penting terkait nasib Ferdy Sambo di persidangan.
Menurut dia, fakta soal sarung tangan itu akan membuat bantahan kliennya merencanakan pembunuhan tersebut.
"Sangat penting ya menurut kami karena sarung tangan yang disampaikan itu seakan akan klien kami sudha merencanakan peristiwa itu," jelasnya.
Sebelumnya, kesaksian ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengatakan melihat atasannya itu mengenakan sarung tangan ketika turun dari mobil.
Setelah CCTV terungkap di sidang, Arman Hanis berharap Adzan Romer bisa kembali dihadirkan sebagai saksi.
"Artinya apa yang romer menyampaikan seperti itu sangat penting buat kami untuk kita bantah keterangannya karena dari CCTV juga jelas klien kami tidak memakai sarung tangan," imbuhnya.(tvone/aag)
Load more