Jakarta - Dittipidter Bareskrim Polri telah memasukan nama pemilik CV Samudera Chemical berinisial E ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus gagal ginjal akut. Terkini, polisi masih menelusuri keberadaannya.
Sebelumnya, pipit menjelaskan pihaknya juga telah mengajukan pencekalan terhadap tersangka E. "Kita sudah terbitkan DPO ya, pencekalan sudah," ucap Pipit saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya juga sudah melayangkan panggilan kepada tersangka E untuk dimintai keterangan, namun tidak kunjung memenuhi panggilan.
Sebagai informasi, CV Samudera Chemical milik tersangka E juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran mengoplos bahan baku obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas maksimal. (pmj/ade)
Load more