Jakarta - Anggota Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak sebut gaji buruh lebih besar daripada gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN), usai ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp4.901.798.
“Kalau dari besaran, mereka gaji buruh sudah di atas gaji pokok ASN. Kalau mereka minta lebih besar, harus ditanyakan ke perusahaan apakah mampu atau tidak. Karena yang menanggung saya kira perusahaan,” kata Gilbert, saat dihubungi media, Rabu (30/11/2022).
Menurut Gilbert, penetapan UMP di angka Rp4.901.798 sudah tepat untuk kedua sisi, baik pihak pengusaha dan pekerja.
“Saya kira DKI juga sudah menghitung angka yg rasional di kedua sisi. Sebaiknya diambil yg lebih menyelesaikan persoalan saja,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen. Sementara dari unsur buruh menilai kenaikan tersebut jauh dari permintaan mereka sebesar 10,55 persen.
Namun dari pihak pengusaha mereka menilai kenaikan 5,6 persen terlalu tinggi, lantaran mereka merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 2,6 persen.
“Angka itu lebih moderat (5,6 persen), kesannya akan lebih mengakomodasi kedua sisi. Angka 10,55 persen tentu berat buat pengusaha, dan angka 2,6 persen tentu tidak diterima pekerja. Kalau lihat angkanya saya kira sudah mempertimbangkan hal tersebut,” pungkasnya.
Load more