Jakarta - Nama Ferdy Sambo ikut terseret dalam kasus dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Mereka lah yang buka, kenapa saya, kan sudah ada," ujar Ferdy Sambo usai jalani sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengatakan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong telah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal.
"(Sudah diperiksa) iya sempet," ujar Ferdy Sambo saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.
Ia menyebutkan bahwa setelah dirinya mengeluarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) berarti pemeriksaan tersebut telah selesai. Kata Sambo, LHP tersebut pun telah dilaporkan kepada pimpinannya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," tutur Sambo.
Minta Buka BAP Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menantang eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo untuk menunjukkan berita acara pemeriksaan dirinya dalam kasus tambang ilegal. Kasus tambang ilegal ini mencuat usai diungkap Ismail Bolong, pensiunan polisi berpangkat Aiptu.
"Keluarin aja berita acaranya (berita acara pemeriksaan)," kata Agus saat dihubungi wartawan, Selasa, 29 November 2022.
Komjen Agus mengatakan bahwa pernyataan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan eks Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan soal dugaan hasil tambang tersebut merupakan pengalihan isu.
Menurut Jenderal bintang tiga itu, jika dalam laporan tersebut benar menyeret namanya, tidak seharusnya pihak Propam melepas dan tak melanjutkan penyelidikan laporan tersebut.
Diketahui pada saat itu, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri saat anak buahnya melakukan penyelidikan soal dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur itu.
“Tanya saja ke anggota jajaran kelakuan Hendra Kurniawan (HK) dan Ferdy Sambo (FS). Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," ujar Agus saat dihubungi, Jumat 25 November 2022.
Bharada E di PN Jaksel (Tim tvOnenews/Muhammad Bagas)
Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer mengungkap fakta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kerap pisah rumah, sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Bharada E yang menjadi saksi di persidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf mengatakan kebiasaan itu diketahui para ajudan Ferdy Sambo.
"Tahu sendiri (kebiasaan Sambo pisah rumah dengan PC red) karena saya juga naik piket yang mulia," kata Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11/2022).
Menurutnya, Ferdy Sambo biasa tinggal di rumah wilayah Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan. Sementara itu, Putri Candrawathi menempati rumah pribadi di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.
Bharada E menegaskan kebiasaan pisah rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui para ajudan yang lain.
"Iya tahu semua (para ajudan)," jelasnya.
Selain itu, Bharada E membenarkan bahwa Ferdy Sambo kerap pulang terlambat, bahkan hingga dini hari.
"Biasanya pulang jam 21.00 WIB ke atas, pernah juga subuh," tambahnya.
Dia menjelaskan kegiatan Ferdy Sambo jika pulang larut malam biasanya bersama beberapa rekannya. Menurutnya, ketika ada kegiatan Ferdy Sambo bersama rekannya, para ajudan bakal menunggu di kantornya.
"Biasanya waktu pengalaman saya waktu naik piket biasanya beliau dijemput sama rekan dan kami disuruh tunggu di kantor," imbuhnya. (viva/ree/Mzn)
Load more