Ridwan mendapat hukuman demosi selama 8 tahun karena dianggap kurang profesional dalam penanganan kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut. Tak hanya itu, dia juga ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 30 hari.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit (pmjnews.com)
Sebagai informasi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit kembali hadir sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ridwan Soplanit hadir dengan terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa 28 November 2022 ini, Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel itu sempat mengeluhkan kepada Ferdy Sambo usai majelis hakim mencecar dirinya dengan beberapa pertanyaan.
Lanjut Ridwan, hukuman yang dijatuhkan padanya juga dapat menghambat karirnya sebagai polisi ke depannya. Ridwan juga mempertanyakan kepada Ferdy Sambo kenapa dirinya dilibatkan dalam kasus tersebut.
"Mungkin sebelum saksi yang lain, mungkin saya diberikan kesempatan untuk ke senior saya pak Sambo. Pertanyaan saya ke pak Sambo, 'kenapa kami harus dikorbankan pada masalah ini'," ucap Ridwan.
Load more