Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlihat kompak menyampaikan permohonan maaf.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada para anggota Polri yang karirnya terhambat imbas dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Permohonan maaf itu dia sampaikan ketika menanggapi keterangan para saksi yang hadir dalam sidang Selasa (29/11/2022) lalu.
"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," kata Sambo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 29 November 2022.
Ferdy Sambo juga mengakui telah memberikan keterangan tidak benar ketika dirinya menjalani sidang kode etik di awal penanganan kasus Brigadir Yosua.
Tak hanya itu, dia juga menyampaikan agar para anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua agar tidak dihukum.
"Di semua pemeriksaan saya sudah sampaikan adik-adik ini enggak salah, saya yang salah. Tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini. Jadi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya," kata Sambo.
Ferdy Sambo juga mengaku menyesal atas apa yang terjadi terhadap para anggota yang dinyatakan bersalah itu. Sambo juga mafhum bahwa mereka secara psikologis tertekan atas perintah yang dia beri.
"Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," katanya.
Senada dengan sang suami, Putri Candrawathi juga menyampaikan permohonan maafnya kepada anggota Polri yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi, mereka harus menghadapi semua ini karena harus mendapatkan hambatan dalam berkarir," kata Putri.
Sebagai informasi, skenario palsu Ferdy Sambo terkait kematian Yosua berimbas kepada banyak pihak. Salah satunya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Ridwan mendapat hukuman demosi selama 8 tahun karena dianggap kurang profesional dalam penanganan kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut. Tak hanya itu, dia juga ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 30 hari.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit (pmjnews.com)
Sebagai informasi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit kembali hadir sebagai saksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ridwan Soplanit hadir dengan terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa 28 November 2022 ini, Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel itu sempat mengeluhkan kepada Ferdy Sambo usai majelis hakim mencecar dirinya dengan beberapa pertanyaan.
Lanjut Ridwan, hukuman yang dijatuhkan padanya juga dapat menghambat karirnya sebagai polisi ke depannya. Ridwan juga mempertanyakan kepada Ferdy Sambo kenapa dirinya dilibatkan dalam kasus tersebut.
"Mungkin sebelum saksi yang lain, mungkin saya diberikan kesempatan untuk ke senior saya pak Sambo. Pertanyaan saya ke pak Sambo, 'kenapa kami harus dikorbankan pada masalah ini'," ucap Ridwan.
Ferdy Sambo Usai Persidangan di PN Jaksel (tim tvOnenews/Muhammad Bagas)
Terdakwa Ferdy Sambo kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan cara agar kliennya bisa lolos dakwaan pembunuhan berencana. Menurutnya, kesaksian mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer perlu kembali ditanyakan majelis hakim agar disanggah oleh pihaknya.
Sebab, dalam kesaksiannya, Adzan Romer mengatakan melihat Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan ketika turun dari mobil sebelum pembunuhan Brigadir J.
"Makanya, dalam persidangan, kami minta majelis hakim untuk kembali menghadirkan saksi Romer. Sebab, kesaksian Romer kemarin bahwa pada saat turun dari mobil dan mengambil senjata, melihat klien kami memakai sarung tangan," ujar Arman di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Arman menjelaskan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, tidak melihatkan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan.
Oleh karena itu, dia mengatakan fakta persidangan tersebut sangat penting bagi kliennya, Ferdy Sambo.
"Itu menjadi fakta di persidangan. Jadi, kami ingin Romer dihadirkan dan melihat sendiri bahwa terbukti dari CCTV tadi, (Ferdy Sambo) tidak memakai sarung tangan," jelasnya.
Selain itu, Arman Hanis mengaku pemutaran CCTV di persidangan kali ini membuat terang perkara tersebut. Dia berharap majelis hakim bisa kembali memanggil Adzan Romer kembali di persidangan sebagai saksi.
"Artinya kita mau menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi Romer itu tidak benar," imbuhnya. (viva/put/Mzn)
Load more