Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara Dewi Perssik yang melaporkan seorang wanita berinisial W atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penyidik tetap berprinsip bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan perkara tersebut. Pendekatan 'restorative justice' tetap dikedepankan dalam penyelesaian perkara Saudari Depe," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Irwandhy melanjutkan untuk penanganan perkara Depe, penyidik tetap berpedoman pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Irwandhy menjelaskan, W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan. Namun pihaknya tetap memberikan ruang kepada pihak yang berperkara untuk melakukan mediasi.
"Perkara ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua agar lebih cerdas dan berhati-hati dalam berinteraksi di ruang digital," kata Irwandhy.
Dewi Perssik memenuhi undangan Polres Metro Jakarta Selatan terkait proses mediasi dengan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE yang dilaporkannya.
"Intinya saya diundang Polres Jaksel, Alhamdulillah baru kali ini ada kesempatan bisa hadir," kata Dewi Perssik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/11).
Dia mengatakan, proses hukumnya sudah berjalan lancar dan sudah menjadi tersangka. "Alhamdulillah kepada pihak polisi yang dengan cepat menanggapi masalah ini," katsnya.
Menurut Dewi, kehadirannya sebagai bentuk terima kasih kepada pihak Kepolisian yang menanggapi kasusnya dengan cepat. (ant/mii)
Load more