Jakarta - Sidang perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan saksi-saksi penting, yakni dua anggota Divpropam Polri AKBP Radite Hermawan dan Agus Saripul.
Adapun kedua saksi dari Divpropam Polri itu penting karena sebelumnya kerap mangkir bersaksi di persidangan.
Bahkan, JPU diminta majelis hakim agar menjemput paksa kedua saksi jika terus mangkir dari panggilan.
Salah satu kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat, menjelaskan dua anggota Polri itu bakal bersaksi bersama empat orang lainnya.
"Saksi Hendra dan Agus ada enam," ungkap dia seusai dihubungi, Kamis (1/12/2022).
Dia menjelaskan saksi yang akan dihadirkan ialah Radite, Agus, Novianto Rifai dan M. Rafli.
Sementara itu, dua saksi ahli dari Puslabfor Polri, yakni Hery Priyanto dan Adi Setya. (lpk/nsi)
Load more