Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (kode saham: BBNI) terus berupaya mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk dapat naik kelas, salah satu bentuk programnya adalah Percepatan Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bekerjasama dengan Badan Kooordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai kesempatan meminta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memiliki NIB melalui Online Single Submission (OSS).
NIB sendiri adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui Platform OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB merupakan perizinan tunggal untuk UMK berisiko rendah dan sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), angka Pengenal Import (API) dan Akses Kepabeanan, SNI & Sertifikat Jaminan Produk Halal.
NIB wajib dimiliki oleh segenap pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang telah berdiri sebelum operasional OSS.
Berbicara di Lampung, Kamis (1 Desember 2022), Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan, “Keuntungan memiliki NIB lainnya adalah, KUR yang bunganya saat ini 3% juga sudah disubsidi pemerintah hingga 31 Desember 2022 karena terdampak Covid-19".
Menurut Erick, “Kebijakan ini dilakukan agar usaha mikro di Indonesia bisa berkembang dengan cepat,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Network & Services BNI Ronny Venir menyampaikan, “Dengan lebih banyak pelaku UMKM yang ber-NIB, kami berharap usaha mikro dapat lebih cepat naik kelas karena legalitas itu kini menjadi dasar untuk pengajuan kredit usaha ke perbankan," imbuhnya.
Load more