Dia menuturkan, perlindungan LPSK diberikan kepada korban Bechi sejak proses hukum tahap penyidikan.
"Perlindungan yang diberikan dalam bentuk; 1) Perlindungan Fisik, 2) Pemenuhan Hak Prosedural dan, 3) Penguatan psikologis," urainya.
Lebih lanjut, perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan, pengamanan dan pengawalan.
"Sebanyak 30 kali kegiatan perlindungan sejak tahap BAP sampai tahap persidangan di PN Surabaya, termasuk penempatan dalam Safe House serta monitoring keamanan diri saksi korban," tuturnya.
Selain itu, terkait penguatan psikologis, LPSK juga bekerjasama dengan psikolog untuk memberikan penguatan saat memberikan keterangan dalam proses hukum.
Untuk diketahui, Mas Bechi pertama kali dilaporkan oleh korbannya pada tahun 2017 ke Polres Jombang. Namun, kepolisian saat itu menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Putra Kiai Muhammad Mukhtar Mukthi tersebut kembali dilaporkan dua tahun berselang. Tepatnya pada Oktober 2019, Mas Bechi kembali dilaporkan oleh santriwatinya ke Polres Jombang. Adanya laporan tersebut membuat korban-korban lain untuk berani melapor.
Load more