Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi dalam perkara SKEBP daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia, Kamis (01/12/2022).
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan satu orang tersangka.
"Tersangka itu yaitu BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode tahun 2016-2018," berdasarkan rilis yang diterima tvonenews.com, Kamis (1/12/2022).
Hal itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.
"Sementara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan dua orang tersangka," katanya.
Dua tersangka tersebut, yaitu BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode tahun 2016-2018. Selanjutnya AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018,
Masing-masing jadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-64/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-65/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022.
Load more