Jakarta, tvOnenews.com - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus menuai polemik di kehidupan masyarakat.
Akademisi STIH Jentera, Bivitri Susanti menilai, jika RKUHP yang tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah itu menyeleweng dan cenderung mengkriminalisasi rakyat.
"(Dalam RKUHP, demo tidak izin dipenjara 6 bulan, gimana tanggapannya?) Ini ngaco, karena sebenernya kita udah punya undang-undang tentang menyatakan pendapat di muka umum, tahunnya ya pasca 98 kan itu yang lebih tepat bahwa yang namanya demonstasi itu hanya memberitahukan karena itu kan hak asasi manusia (HAM)," kata Bivitri saat ditemui disela-sela diskusi publik bertajuk 'Menelisik Zona Nyaman Jokowi' di Jakarta Pusat, Minggu (4/12/2022).
Menurut dia, unjuk rasa itu adalah kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
"Karena dijamin, maka bukannnya harus dapat izin tapi sifatnya pemberitahuan," tegasnya.
Dia menjelaskan, manfaat dari pemberitahuan ialah jikalau terjadi sesuatu, pihak kepolisian sudah siap mengantisipasi sebagai penegak hukum.
"Jadi, bukan izin. Nah makanya pasal ini juga salah satu yang harus kita kritik. Yang terjadi dalam praktek memang seperti itu dan itu yang salah. Sudah sering banget dikritik tapi di jalankan terus," ungkapnya.
Load more