Karenanya, terang dia, jikalau harus melakukan aksi demonstrasi yang membutuhkan surat pemberitahuan, hal itu bisa disampaikan tanpa harus mengenaralisir menjadi sebuah surat izin.
"Kami itu, saya sama teman-teman kalau mau ada demonstrasi harus judulnya memang masih pemberitahuan tapi biasanya di lapangan kalau ditanya sama polisi, dia minta tanda buktinya tuh jadi seakan akan diperlakukan sebagai izin, nah ini yang mau dibakukan dalam RKUHP, dan ini melanggar kontitusi seharusnya," jelas dia.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pembahasan RKUHP khususnya terkait dengan pasal kebebasan berpendapat akan menjadi ancaman bagi demokrasi.
"Itu ancaman demokrasi betul-betul, karena kebebasan berpendapat itu salah satu tiang utama dari demokrasi. Begitu kebebasan berpendapat dan kebebasan berorganisasi dibungkam atau dihalangi maka sebenarnya demokrasi sudah runtuh. Intinya sebenarnya disitu," tandasnya.
Jokowi Buat Kebijakan Hanya untuk Kesenangan
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai Presiden Joko Widodo cenderung membuat kebijakan hanya untuk kesenangan, bukan untuk kebutuhan.
Menurut Bivitri, kegiatan relawan Jokowi bertajuk 'Nusantara Bersatu' yang digelar di Gelora Bung Karno (GBK) pekan lalu merupakan hal yang tidak etis.
Load more