Jakarta - Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau Rapat Paripurna.
Mulanya, seluruh fraksi atau sembilan fraksi di Komisi III DPR menyepakati RUU tersebut di tingkat pertama hari ini.
Fraksi yang setuju, yakni Fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP.
"Semua fraksi menyetujui," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh selaku pemimpin rapat di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Pangeran kemudian menanyakan kembali terkait sikap seluruh fraksi apakah bersedia RUU itu dilanjutkan ke pembahasan tingkat kedua atau Rapat Paripurna DPR. Seluruh fraksi langsung menjawab setuju.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Diketahui rapat tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Load more