Dalam rapat itu, dia menjelaskan banyak pelaku kejahatan atau buronan yang melarikan diri ke Singapura karena Indonesia memasukkan negara itu di dalam daftar bebas visa.
"Hal itu membuat Singapura kerap menjadi tujuan akhir pelaku kejahatan," ujar dia.
Menurut Yasonna, perjanjian ekstradisi buronan ini bisa memudahkan penegak hukum Indonesia dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya melarikan diri ke Singapura.
"Dengan telah ditandatangani perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan, pemerintah Indonesia perlu melanjuti pengesahan perjanjian dengan Undang-Undang sesuai ketentuan Pasal 10 Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional," pungkasnya. (saa/nsi)
Load more